Ruqyah (dengan huruf ra’ di dhammah) adalah yaitu
bacaan untuk pengobatan syar’i (berdasarkan riwayat yang shahih atau
sesuai ketentuan ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama) untuk
melindungi diri dan untuk mengobati orang sakit. Bacaan ruqyah berupa
ayat ayat al-Qur’an dan doa doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak diragukan lagi, bahwa penyembuhan dengan Al-Qur’an dan dengan
apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa ruqyah
merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus penawar yang sempurna
bagi penyakit hati dan fisik dan bagi penyakit dunia dan akhirat.
Bagaimana mungkin penyakit itu mampu melawan firman-firman Rabb bumi dan
langit yang jika firman-firman itu turun ke gunung makai ia akan
memporakporandakan gunung gunung. Oleh karena itu tidak ada satu
penyakit hati maupun penyakit fisik melainkan ada penyembuhnya.
Allah berfirman, “Katakanlah, ‘AlQur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang orang yang beriman.’” (Qs. Fushilat: 44)
Dan di surah Al Isra’ 82, “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang orang yang beriman.”
Dan di surat Yunus ayat 57, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya
telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh
bagi penyakit penyakit (yang berada) didalam dada, dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. Yunus: 57)
Pada masa jahiliyah, telah dikenal pengobatan ruqyah. Namun ruqyah
kala itu banyak mengandung kesyirikan. Misalnya menyandarkan diri kepada
sesuatu selain Allah, percaya kepada jin, meyakini kesembuhan dari
benda benda tertentu, dan lainnya. Setelah Islam datang, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang ruqyah kecuali yang tidak mengandung kesyirikan,
‘Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “Dahulu kami
meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’
Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’.”(HR. Muslim no. 2200)
Al-Qurthubi <em>rahimahullah</em>u berkata, “Hadits
menunjukkan bahwa hukum asal seluruh ruqyah adalah dilarang, sebagaimana
yang tampak dari ucapannya: ‘Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi
wa sallam</em> melarang dari segala ruqyah.’ Larangan terhadap
segala ruqyah itu berlaku secara mutlak. Karena di masa jahiliyyah
mereka meruqyah dengan ruqyah-ruqyah yang syirik dan tidak bisa dipahami
maknanya. Mereka meyakini bahwa ruqyah-ruqyah itu berpengaruh dengan
sendirinya. Ketika mereka masuk Islam dan hilang dari diri mereka yang
demikian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dari
ruqyah secara umum agar lebih mantap larangannya dan lebih menutup jalan
(menuju syirik). Selanjutnya ketika mereka bertanya dan mengabarkan
kepada beliau bahwa mereka mendapat manfaat dengan ruqyah-ruqyah itu,
beliau memberi keringanan sebagiannya bagi mereka. Beliau bersabda, ‘Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa menggunakan ruqyah-ruqyah selama tidak mengandung syirik’.
SUMBER : http://mujadied.wordpress.com/2012/06/12/apa-itu-ruqyah/
No comments:
Post a Comment